Jumat, 14 Juni 2019

Penjual Es Ditangkap Polres Tanjung Perak “Gak Bisa Masuk, Burungnya Gak Hidup”

SURABAYA - deltaforumnews Dalih jauh dengan keluarga yang ada didaerah Madura, membuat pelaku Mat Sadin (54) yang tinggal kontrak di Jalan di Bulak Banteng, Surabaya tega mencabuli Bunga, tetangganya. Penjual es keliling ini berhasil mencabuli Bunga hingga lima kali dengan iming-iming uang dan juga es gratis guna memperdayai korban yang masih pelajar berusia 13 tahun itu.Pelaku diapit petugas Kepada penyidik setelah bapak tiga anak ini dibekuk Satreskrim Polres Tanjung perak, Surabaya Kamis (13/6/2019), mengaku mengenal korban karena bertetangga dekat. Karena kedekatan bertetangga itulah, begitu ada kesempatan pelaku selalu melancarkan rayuannya untuk memperdayai korban. “Awalnya duduk-duduk, lalu saya pegang-pegang dan saya ajak masuk rumah,” aku pelaku Sidin. Pelaku juga mengatakan jika dirinya sampai tiga kali ingin menyetubuhi korban dan setelahnya selalu memberi uang 5 ribu kepada korban. “Tapi selalu tidak bisa masuk karena burungnya gak hidup tapi keluar. Dan yang ketiga kalinya gak kasih uang lalu saya dilaporkan,” tambah pelaku. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, petugas mengamankan pelaku berdasarkan Laporan korban LP/B/ 177/ VI / 2019 /Jatim/ Rest Pelabuhan Tanjung Perak Tanggal 12 Juni 2019. Diketahui pula, latar belakang pelaku ini adalah seorang residivis. “Pada tahun 1988 silam tersangka pernah dihukum dan divonis selama 11 tahun di pengadilan negeri Sampang akibat tindak pidana pembunuhan,” sebut Agus Rahmanto, Jum’at (14/6/2019).Dalam melancarkan aksi melakukan tindakan pencabulan terhadap saudari Bunga, dilakukan dengan cara melepas celana dan celana dalam korban kemudian menggesek-gesekkan alat vital tersangka pada kemaluan korban. Usai melakukan cabul, pelaku memberikan uang kepada korban dan juga melakukan pengancaman kepada korban. “Pelaku mengancam apabila tidak mau melakukan akan memberitahukan kepada orang tuanya jika dirinya sudah pernah melakukan perbuatan yang serupa sebanyak 4 kali,” tambah Agus Rahmanto.Kini, pelaku Pencabulan ini telah dijebloskan kedalam penjara. Dia akan dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman pidana selama lamanya 15 tahun. Barang bukti yang ikut diamankan, 1 lembar Visum, 1 buah sarung warna merah hati,1 buah celana jeans merk Club, 1 buah celana dalam warna putih, 1 buah baju motif kotak-kotak dan 1 buah baju berwarna hijau.( sjy )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar