Selasa, 24 September 2019

Fave Hotel Kembangkan Bisnisnya Di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO (DELTAFORUMNEWS)-Kabupaten Sidoarjo dikenal sebagai kawasan industri, sehingga banyak pendatang yang memerlukan tempat kenyamanan untuk menginap sekaligus untuk dapat mengenal Kota Sidoarjo. Untuk itu, Archipelago International Hotel Group, berani mengembangkan bisnisnya di bidang perhotelan di wilayah Sidoarjo.

Salah satu yang termasuk di Archipelago International Group yaitu Fave Hotel resmi beroperasi setelah pemilik hotel Iwan Sebastian didampingi Presdir Fave Hotel John M. Flood, MBA melakukan pengguntingan pita, Rabu (27/2/2019). Acara peresmian ini dihadiri oleh Bupati Sidoarjo, Sekda, Kadisporapar, Kapolsek, Danramil dan para pengusaha /perwakilan hotel.

Dalam konferensi pers yang digelar pihak management Fave Hotel di ruang Flamboyant, John M. Flood selaku Presdir menyampaikan, seiring dengan kebutuhan untuk tempat menginap di wilayah Sidoarjo, Archipelago International Group membangun Fave Hotel yang ke 51 dengan menghadirkan nuansa yang menyenangkan dan ramah.

“Di Fave Hotel juga ditampilkan lebih modern sehingga akan menarik perhatian pengunjung, apalagi Sidoarjo juga dikenal sebagai kawasan industri yang tentunya akan membutuhkan tempat penginapan yang nyaman, dan itu semua ada di Fave Hotel,” ujarnya.

Sementara itu, Iwan Setiawan selaku Hotel Manager mengatakan bahwa di Fave Hotel juga memberikan fasilitas kamar dengan berbagai pilihan dan juga tersedia sambungan internet nirkabel berkecepatan tinggi yang bisa dinikmati oleh tamu hotel. Berbagai macam kalangan mulai dari youtuber, blogger, komunitas mobil juga memakai Fave Hotel sebagai tempat tongkrongan.

“Dan kami akan tetap menyuguhkan penyajian yang terbaik demi persaingan bisnis hotel yang makin lama semakin berkembang,” pungkasnya.(roni)

Oknum Satpol PP Sidoarjo Penganiaya Anak Tetangga Dituntut JPU 6 Bulan Penjara

SIDOARJO(DELTAFORUMNEWS) – Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan Terdakwa Bambang Supriono, Oknum Satpol PP Kabupaten warga Buduran Sidoarjo terhadap bocah N (10)  yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo memasuki agenda penuntutan,Selasa (24/9/2019).

Jaksa Penuntut Umum  Kejari Sidoarjo Guruh Wicaksono Prabowo dalam tuntutannya meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Terdakwa.

“Berdasarkan bukti fakta persidangan, Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap N, atas perbuatannya terdakwa dituntut dengan hukuman penjara enam bulan,”ungkap Guruh dihadapan Majelis hakim PN Sidoarjo yang diketuai Ridwantoro.

Disampaikan JPU, Terdakwa dikenakan pasal 80 ayat 1 juncto 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ada hal yang memberatkan terdakwa terdakwa terbukti melakukan pemukulan terhadap anak dibawah umur tepat dikepala bagian belakang korban hingga menyebabkan bengkak pada korban. Kedua, terdakwa tidak melakukan klarifikasi sebelumnya atas yang menimpa anaknya, sehingga langsung melakukan pemukulan terhadap korban.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa juga mengaku khilaf sudah melakukan pemukulan terhadap korban. Dan terakhir, terdakwa juga sudah menyatakan berdamai dengan keluarga korban,”ungkap Guruh Wicaksono.

Mendengar tuntutan yang telah disampaikan oleh JPU, Hakim Ridwantoro menyatakan kepada Terdakwa untuk menyampaikan pledoi (pembelaan).

“Sudah dengar ya, Tuntutan yang disampaikan JPU, Silahkan terdakwa menyampaikan pledoi untuk agenda sidang selanjutnya,”tandasnya.

Perlu diketahui, kejadian penganiayaan terjadi pada 10 Januari 2018, sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika itu terdakwa mendapat laporan dari istrinya yang didapat dari tetangganya bahwa ada seorang anak yang biasa menggoda anaknya ketika di sekolah.

Tanpa banyak berfikir, terdakwa langsung keluar rumah lalu mencari anak berinisial R yang biasa menggoda anak terdakwa ketika di sekolah. Ketika mencari anak tersebut, terdakwa bertemu dengan tiga anak di Gang Mushola, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran.

Terdakwa lantas bertanya kepada tiga anak di lokasi tersebut. Namun, ketiga anak itu sempat lari karena takut ketika ditanya oleh terdakwa dengan sambil nada tinggi sambil menyebut nama R. Ironisnya, ketika ketiga anak itu lari justru terdakwa malah naik pitam.

Tanpa banyak tanya, ketiganya yaitu N (10), R (10) dan R (10), lalu dianiaya oleh terdakwa. Dari ketiga korban tersebut, N merupakan korban yang mengalami lebam dibagian kepala akibat pukulan terdakwa. Orang tua N akhirnya geram hingga melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian, apalagi terdakwa tidak ada iktikad baik untuk meminta maaf atas persoalan itu.(red)

Minggu, 22 September 2019

Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian Desa, KPU, dan Pertanahan Rp25,45 Miliar Jadi Temuan BPK

Jakarta-deltaforumnews (SL)-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kementerian dan lembaga (K/L) yang melakukan penggelembungan kebutuhan dana untuk perjalanan dinas. Temuan ini terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS I) Tahun 2019. Melansir buku IHPS I-2019, Selasa (17/9/2019), BPK menemukan biaya perjalanan dinas ganda atau tidak sesuai ketentuan di 41 K/L senilai Rp 25,43 miliar. Rinciannya adalah pembayaran perjalanan dinas ganda/melebihi ketentuan pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, di antaranya belanja perjalanan dinas dibayarkan ganda kepada pegawai sebesar Rp4,91 miliar, belanja perjalanan dinas berindikasi tidak riil sebesar Rp 993,56 juta, belanja perjalanan dinas luar negeri tidak sesuai SBM sebesar Rp 184,03 juta.
Selanjutnya kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas pada KPU atas pembayaran belanja perjalanan dinas dalam negeri tidak sesuai dengan SBM sebesar Rp3,06 miliar. Pembayaran belanja perjalanan dinas luar negeri antara lain terdapat selisih harga tiket dibandingkan harga konfirmasi ke maskapai penerbangan, kesalahan perhitungan jumlah hari perjalanan, dan ketidaksesuaian dengan SBM sebesar Rp1,28 miliar.

Berikutnya kelebihan pembayaran atas biaya perjalanan dinas sebesar Rp 2,17 miliar pada Kementerian Pertahanan. Antara lain bukti tiket perjalanan tidak sesuai dengan bukti yang dikeluarkan oleh penyedia jasa, selisih harga tiket yang dipertanggungjawabkan dengan yang dikeluarkan oleh pihak penyedia jasa, Serta pembayaran biaya perjalanan tidak berdasarkan perincian pengeluaran riil. Terakhir adalah permasalahan biaya perjalanan dinas ganda dan/atau melebihi ketentuan juga terjadi pada 38 K/L lainnya sebesar Rp11,37 miliar.(Red).