Sidoarjo deltaforumnews.com -Adanya penjualan kavling abal-abal yang saat ini di wilayah sidoarjo masih marak padahal pemerintah kota Sidoarjo sudah ada larangan untuk menjual kavling perumahan,sabtu(20/19).
Belum lama ini tim investigasi mendapatkan data terkait kavling tanpa izin satupun, akibatnya pihak perizinan kecolongan lantaran tidak mempunyai badan usaha sama sekali untuk menjual kavling tersebut.
Kavling yang terletak di wilayah kebonagung porong dekat dengan lembaga pemasyarakatan porong menuai protes dari pembeli,akibatnya pembeli tersebut protes dan melaporkannya ke polres Sidoarjo,"ucapnya.
Tim investigasi mengklarifikasi ke sekretaris Desa Kebonagung Porong (Buamir) selaku penjual kavling ia mengatakan, awal mulanya tanah pekarangan rencananya di jual tapi tidak laku akhirnya di petak-petak jadi beberapa kavling lalu di tawarkan ke pembeli, dan di situ baru ada pembeli.
"Kalau tau begini jadinya ya ngk mungkin saya kavling daripada bermasalah seperti ini,"Terangnya.
ia menambahkan,transaksi pembelian kavling dengan saya dan pada dasarnya kavling tersebut tanah pekarangan bukan tanah sawah, dan akhirnya saya punya rencana untuk mengkavling sampai saat ini.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN tanah kavling ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG larangan TANAH KAVLING,oleh karena itu dinas terkait akan segera memprosesnya sesuai hukum berlaku," Pungkasnya (mario).
Jumat, 19 April 2019
Selasa, 16 April 2019
PT Mandiri Land Penuh Percaya Diri Mendirikan bangunan Meski Izin Belum Selesai
Sidoarjo- deltaforumnews.com
Pembangunan yang ada di wilayah Sidoarjo masih banyak yang belum ada izinnya,akibat banyak Investor yang suka meremehkan Dinas perizinan,
Tim kami investigasi LPKPN ( Lembaga Perlindungan Konsumen Pasopati Nusantara ) dan deltaforumnews menemukan satu Investor (developer ) atau penggembang yang izinnya belum selesai semua tapi sudah siap membangun rumah tersebut.
“lantaran banyak izin yang belum di selesaikan maka tim investigasi akan segera meminta ke Dinas agar penggembang PT, Mandiri land segera di tutup sehingga izinnya bisa terselesaikan lebih dulu,”ucapnya.
Tim investigasi LPKPN menemui lurah setempat Udin (45) ia mengatakan, Kami selaku lurah di kawasan ini sudah menanyakan menggenai izin tersebut ke PT, Mandiri land dan mereka bilang sudah selesai mengguruskan izinnya, jadi kami selaku lurah percaya saja dengan izin yang mereka uruskan.
“Dan saat itu kita panggil juga selaku perwakilan dari PT,Mandiri Land untuk menerangkan tentang izin-izinya yang saat itu mereka uruskan,”Terangnya.
Di saat itu pula tim investigasi di temukan pak lurah dengan seseorang yang bernama Ali, ia selaku perwakilan dari PT, Mandiri Land yang mengguruskan semua izinnya.
“ia mengatakan, semua izin memang saat ini belum selesai semua, tapi sebagian izin ada yang sudah selesai,dan yang belum selesai kita uruskan sambil jalan. Oleh sebab itu kami PT, Mandiri land meminta maaf karena ke penggurusannya belum selesai,jikalau dari pihak perizinan memberhentikan maka kami siap untuk berhentikan proyek tersebut,”Tegasnya.
“Padahal Undang-undang tentang Bangunan Gedung Tahun 2002 Nomor 134, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan perizinan yang saat ini mendirikan bangunan tanpa izin maka dinas akan secepatnya memberhentikan aktivitas di proyek tersebut,ada apa dengan PT. Mandiri Land tersebut.( mrio ).
Pembangunan yang ada di wilayah Sidoarjo masih banyak yang belum ada izinnya,akibat banyak Investor yang suka meremehkan Dinas perizinan,
Tim kami investigasi LPKPN ( Lembaga Perlindungan Konsumen Pasopati Nusantara ) dan deltaforumnews menemukan satu Investor (developer ) atau penggembang yang izinnya belum selesai semua tapi sudah siap membangun rumah tersebut.
“lantaran banyak izin yang belum di selesaikan maka tim investigasi akan segera meminta ke Dinas agar penggembang PT, Mandiri land segera di tutup sehingga izinnya bisa terselesaikan lebih dulu,”ucapnya.
Tim investigasi LPKPN menemui lurah setempat Udin (45) ia mengatakan, Kami selaku lurah di kawasan ini sudah menanyakan menggenai izin tersebut ke PT, Mandiri land dan mereka bilang sudah selesai mengguruskan izinnya, jadi kami selaku lurah percaya saja dengan izin yang mereka uruskan.
“Dan saat itu kita panggil juga selaku perwakilan dari PT,Mandiri Land untuk menerangkan tentang izin-izinya yang saat itu mereka uruskan,”Terangnya.
Di saat itu pula tim investigasi di temukan pak lurah dengan seseorang yang bernama Ali, ia selaku perwakilan dari PT, Mandiri Land yang mengguruskan semua izinnya.
“ia mengatakan, semua izin memang saat ini belum selesai semua, tapi sebagian izin ada yang sudah selesai,dan yang belum selesai kita uruskan sambil jalan. Oleh sebab itu kami PT, Mandiri land meminta maaf karena ke penggurusannya belum selesai,jikalau dari pihak perizinan memberhentikan maka kami siap untuk berhentikan proyek tersebut,”Tegasnya.
“Padahal Undang-undang tentang Bangunan Gedung Tahun 2002 Nomor 134, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan perizinan yang saat ini mendirikan bangunan tanpa izin maka dinas akan secepatnya memberhentikan aktivitas di proyek tersebut,ada apa dengan PT. Mandiri Land tersebut.( mrio ).
Langganan:
Postingan (Atom)