Jumat, 16 November 2018

Sidoarjo - deltaforumnews.com
Bupati, polres dan Dewan Perwakilan Rakyat Sidoarjo menghadiri zona integritas menuju bebas korupsi di Pengadilan Agama Sidoarjo.

Rabu, 14 November 2018

Tanggungan Klaim BPJS Kesehatan Jatim Rp 760 Miliar

 
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jawa Timur masih memiliki utang klaim sebesar Rp 760 miliar ke fasilitas kesehatan (Faskes) di Jawa Timur.
"Utang klaim saya sampai kondisi terakhir sebesar Rp 760 miliar ke semua Faskes lanjutan di Jawa Timur," ujar Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Timur, Handaryo usai menjadi pembicara seminar nasional di Universitas Jember, Sabtu (20/10/2018).
Utang klaim itu mencakup untuk 317 Faskes lanjutan di Jatim. Menurut Handaryo  pihaknya menunggu pencairan dana dari pemerintah, dan selanjutnya itu akan dibayarkan ke sejumlah Faskes.
Selain utang klaim yang masih ditanggung oleh BPJS Kesehatan, pihak BPJS Kesehatan  juga memiliki piutang dari beberapa Pemerintah Daerah.
Ada sekitar tiga Pemda yang masih memiliki piutang kepada BPJS Kesehatan setempat.
Salah satu dari tiga daerah itu adalah Kabupaten Jember.
Pemkab Jember masih memiliki piutang pembayaran PBI daerah sekitar Rp 27 miliar.
"Di Jatim memang ada beberapa Pemda yang belum membayar PBI (Penerima Bantuan Iuran) daerah, ada dua atau tiga. Jember termasuk di dalamnya," lanjut Handaryo.
Ia menegaskan seluruh utang klaim ke faskes akan terbayar. Karenanya, dia kembali mengingatkan masyarakat kepesertaan mandiri tidak macet dalam membayar iuran.
"Termasuk juga jangan datang atau jadi peserta ketika sakit, kemudian tidak membayar ketika sakitnya sudah terbiayai.
Memang kondisi program jaminan sosial kita untuk kemanusiaan, tetapi kami harapkan warga aktif membayar apalagi ini dengan konsep gotong royong, untuk menolong sesama," tegas Handaryo.
Handaryo menampik defisitnya anggaran di BPJS Kesehatan karena pengelolaan keuangan yang tidak benar.
Ia menegaskan ada gap yang semakin besar antara biaya yang diterima dengan jumlah pembiayaan.
Ditambah lagi semakin banyaknya kepesertaan BPJS Kesehatan yang membuat makin banyak biaya yang dikeluarkan untuk pembiayaan.
"Ditambah lagi peserta yang daftar ketika sakit, dan tidak membayar setelah sakitnya dibiayai, kondisi itu menambah. Karenanya kami terus mengedukasi masyarakat,' pungkas Handaryo.

Senin, 12 November 2018

HUMAS VS KEP SEK SMKN 2 BUDURAN MENGELAK DISEBUT DUGAAN PUNGLI Jawaban KEP SEK !

Sidoarjo - deltaforumnews.com
SMKN 2 BUDURAN Diduga Pungli Dana sumbangn wali murid, Ini Jawaban Kepsek

Menurut informasi yang didapat dari humas SMKN 2 buduran, setiap siswa  membayar  sumbangan nominal bervariasi yang paling besar Rp 2500.000.00 dan paling rendah Rp300.000.00  per siswa yang digunakan untuk  biaya (SARPRAS) sarana dan prasarana mutu peningkatan pembangunan sekolah SMKN 2 buduran selama tiga tahun 2018 ini.“Uang itu dibentuk pembayaran  cicilan selama tiga tahun  tutur humas tersebut. Sedangkan itu, Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 2 buduran ASMUNIR saat dikonfirmasi oleh (LPKPN) lembaga perlindungan konsumen pasopati nusantara di ruang kerjanya mengatakan bahwa biaya sumbangan memang benar adanya, tetapi biaya tersebut sudah hasil musyawarah dengan wali murid.Lebih lanjut ASMUNIR menjelaskan, dalam hal ini sudah tidak ada masalah sebab telah kita rapatkan dengan seluruh wali murid serta komite sekolah mengenai dana sumbangan tersebut. Dan sesuai acuan UU NO. 75 Tahun 2016 tentang terkait sumbangan tersebut. apa lagi masa jabatan saya ngak lama lagi pensiun mas’’

(LPKPN) lembaga perlindungan konsumen pasopati nusantara meluruskan terkait dana dugaan sumbangan jelasnya. Menurutnya, sumbangan itu telah dibiayai oleh dana BOS, sehingga pihak sekolah tidak dibenarkan menarik sumbangan dari para wali murid. Dan menjelaskan ( LPKPN) kepada kep.sek kepala sekolah SMKN 2 buduran adanya salah satu narasumber wali murid, SMKN 2 buduran Kami  sebagai orangtua wali murid merasa sangat keberatan,” ucap wali murid yang tidak ingin dicantumkan namanya ini.Sang sumber menambahkan bahwa ada  juga beberapa orang wali murid yang  tidak mampu namun tetap disuruh meminta (SKTM) surat keterangan tidak mampu yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah SMKN 2 buduran tersebut.

Dalam hal ini secara kelembagaan (LPKPN) lembaga perlindunga konsumen pasopati nusantara akan menindaklanjuti Kepsek SMKN 2 buduran ASMUNIR kepada atas dugaan terkait sumbangan tersebut untuk diproses secara sesuai dengan UU yang berlaku. ”Kami secara kelembagaan akan melaporkan hal ini kepada para penegak hukum dan meminta untuk Segera di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” bersambung.(RONTOK)