Sidoarjo - forumdeltanews.com
Proyek peningkatan jalan di desa ngaban – desa kedungbanteng kecamatan tanggulangin di duga di kerjakan dengan asal-asalan. Dugaan tersebut lantaran proyek yang di laksanakan melalui proses lelang pengadaan barang dan / jasa secara elektronik ( LPSE ) yang di lakukan oleh instansi pemerintah kabupaten Sidaorjo untuk satuan kerja dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten sidoarjo dengan harga pagu sebesar Rp.2.500.000.000,00. HPS sebesar Rp.2.499.967.574,70. Dan harga penawaran sebesar Rp.2.000.018.235,00 yang di menangkan oleh RAFLINDO JAYA MANDIRI yang beralamatkan di jalan raya kepadangan Rt.12 Rw.04 desa kepadangan kecamatan tulangan tersebut di lakukan dengan sangat asal-asalan dalam proses pengerjaannya. Seperti pada saat proses pengerjaan yang tidak di awasi oleh konsultan pekerjaan proyek sehingga hasil daripada proyek tersebut tidak maksimal. Dugaan lainnya datang dari pelaksana proyek dari pihak raflindo jaya mandiri yang di duga tidak memahami benar mengenai prosedur-prosedur dalam mengerjakan proyek konstruksi peningkatan jalan lantaran pada saat proses pengecoran jalan yang di duga di kerjakan dengan asal-asalan .
Sebelum proyek tersebut selesai di kerjakan, adanya seorang warga desa putat yang melapor kepada organisasi LPKPN ( Lembaga Perlindungan Konsumen Pasopati Nusantara ) bahwa pada saat proses pengerjaan tepatnya pada saat penggalian tanah di bagian yang akan di tingkatkan terdapat banyaknya pipa saluran air bersih ( pansimas ) yang rusak di depan rumah warga. Warga yang merasa di rugiakan akan hal tersebut melakukan protes teehadap pihak RAFLINDO JAYA MANDIRI untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang di akibatkan oleh proyek tersebut. namun pihak RAFLINDO JAYA MANDIRI menolak untuk bertanggung jawab. Selang beberapa waktu prihal LPKPN menghubungi pihak RAFLINDO JAYA MANDIRI untuk segera bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang terjadi. Ibu fitri selaku direktur darpada CV RAFLINDO JAYA MANDIRI mengaku akan segera melakukan pertemuan untuk memberikan gantirugi terhadap warga yang merasa di rugikan akibat proyek yang di laksanakan oleh pihaknya. Namun sampai berita ini di terbitkan pihak raflindo jaya mandiri seakan hanya memberikan janji belaka tanpa adanya itikat baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Apabila mengacu pada peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah beserta petunjuk teknisnya, serta ketentuan teknis operasional pengadan barang/ jasa secara elektronik. Apabila pemenang paket pengadaan barang/ jasa pemerintah tidak memahami benar mengenai ketentuan teknis paket pekerjaan yang di menangkannya atu melakukan pekerjaan secara asal-asalan, paket pekerjaan tersebut dapat di menangkan oleh pemenang cadangan 1 atau pemenang cadangan 2, namun yang menjadi pertanyaan oleh pihak LPKPN , apabila RAFLINDO JAYA MANDIRI yang di duga tidak memahami benar mengenai prosedur peningkatan jalan, mengapa paket pekerjaan peningkatan jalan tersebut tetap di menagkan oleh RAFLINDO JAYA MANDIRI dan tidak di berikan kepada pemenang cadangan 1 atau pemenang cadangan 2 ? menurut piahk LPKPN, hal tersebut di duga lantaran adanya KKN atau kongkalikong antara RAFLINDO JAYA MANDIRI dan PPKom ( PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ) pada satuan kerja dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten sidoarjo, ( TOK/LAK)
Sebelum proyek tersebut selesai di kerjakan, adanya seorang warga desa putat yang melapor kepada organisasi LPKPN ( Lembaga Perlindungan Konsumen Pasopati Nusantara ) bahwa pada saat proses pengerjaan tepatnya pada saat penggalian tanah di bagian yang akan di tingkatkan terdapat banyaknya pipa saluran air bersih ( pansimas ) yang rusak di depan rumah warga. Warga yang merasa di rugiakan akan hal tersebut melakukan protes teehadap pihak RAFLINDO JAYA MANDIRI untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang di akibatkan oleh proyek tersebut. namun pihak RAFLINDO JAYA MANDIRI menolak untuk bertanggung jawab. Selang beberapa waktu prihal LPKPN menghubungi pihak RAFLINDO JAYA MANDIRI untuk segera bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang terjadi. Ibu fitri selaku direktur darpada CV RAFLINDO JAYA MANDIRI mengaku akan segera melakukan pertemuan untuk memberikan gantirugi terhadap warga yang merasa di rugikan akibat proyek yang di laksanakan oleh pihaknya. Namun sampai berita ini di terbitkan pihak raflindo jaya mandiri seakan hanya memberikan janji belaka tanpa adanya itikat baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Apabila mengacu pada peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah beserta petunjuk teknisnya, serta ketentuan teknis operasional pengadan barang/ jasa secara elektronik. Apabila pemenang paket pengadaan barang/ jasa pemerintah tidak memahami benar mengenai ketentuan teknis paket pekerjaan yang di menangkannya atu melakukan pekerjaan secara asal-asalan, paket pekerjaan tersebut dapat di menangkan oleh pemenang cadangan 1 atau pemenang cadangan 2, namun yang menjadi pertanyaan oleh pihak LPKPN , apabila RAFLINDO JAYA MANDIRI yang di duga tidak memahami benar mengenai prosedur peningkatan jalan, mengapa paket pekerjaan peningkatan jalan tersebut tetap di menagkan oleh RAFLINDO JAYA MANDIRI dan tidak di berikan kepada pemenang cadangan 1 atau pemenang cadangan 2 ? menurut piahk LPKPN, hal tersebut di duga lantaran adanya KKN atau kongkalikong antara RAFLINDO JAYA MANDIRI dan PPKom ( PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ) pada satuan kerja dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten sidoarjo, ( TOK/LAK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar