Sidoarjo-deltaforumnews
Minarak Brantas Gas menggelar safari ramadan dan pemberian santunan kepada anak yatim sekaligus buka bersama pada warga yang tinggal di sekitar sumur migas di Desa Kedung Banteng Tanggulangin Masjid Al Abror,“Jadi kegiatan Minarak Brantas Gas adalah kegiatan tahunan pada warga sekitar sumur gas,” kata perwakilan Minarak Brantas Gas H.Suaedy Hadi saat diwawancarai. Jum at
Dijelaskan Suaidy, kegiatan ini adalah program corporate social responsibility (CSR) Minarak Brantas Gas bagi warga di sekitar pengeboran. Dengan memberikan bantuan pada warga dan santunan kepada anak yatim Piatu.
“Selama safari ramadan ini kegiatannya santunan kepada anak yatim dan pengajian,” tuturnya. Lanjut H.Suaedy Hadi. selaian kegiatan safari ramadan ke sejumlah desa sekitar. Minarak Brantas Gas juga memberikan santunan pada kaum duafa pada warga sekitar sumur gas. “Selain rutinitas ramadan tiap tahun, tanggung jawabnya sosial dilakukan setiap bulan,” tukasnya. Sementara itu, Saudara Sukatib Ketua Takmir masjid Al Abror, mengatakan masyarakat menyambut baik dengan kegiatan yang dilakukan oleh Minarak Brantas Gas. “Alhamdulillah kami bersyukur sekali dengan kegiatan ini, bisa berlanjut terus dan bermanfaat pada masyarakat sekitar,” ( sjaya)
Jumat, 10 Mei 2019
Rabu, 24 April 2019
Kekerasan terhadap anak dibawah umur Diduga Oknum SATPOL PP Sidoarjo di Taman Pinang Sidoarjo
Sidoarjo - delta forum news
Kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sidoarjo Seperti yang terjadi kamis sore (24/4) di tepi jalan taman pinang Sidoarjo,
Keluarga korban, mengatakan oknum Satpol Pamong Praja (PP) di Kabupaten Sifoarjo diduga telah melakukan penganiayaan terhadap kholis (12tahun) yang masih duduk di bangku Madrasah Ibtidaiyah Sumokali Sidoarjo.
“Kami bersama korban sudah melaporkan di Polsekta Sidoarjo 24 April 2019 Rabu Malam.
Dimana korban telah dianiaya oleh pelaku dengan cara Mencekik leher korban kemudian dimsukin ke mobil patroli satuan polisi pamong praja POL PP. Tidak cukup itu dengan brutal oknum PP membenturkan kepala anak dibawah umur itu ke pipa besi penyanggah mobil patroli POL PP saat membawah anak tersebut ke kantor Pol PP. Saat setelah nyampai Kantor pol PP Anak tersebut disamperin lagi oleh oknum POL PP diludahi muka anak itu keterangan anak tersebut saat di mintai keterangan di POLSEKTA Sidoarjo, Kemudian setelah dimitai keterangan dari salah satu Anggota korban tersebut diarahkan ke Polres Sidoarjo dan berharap Lembaga Perlindungan Konsumen Pasopati Nusantara ( LPKPN ) ikut mengawal ke Polres Sidoarjo. Rencana besok hari Kamis ( 25/4 ) dilanjutkan ke Polres Sidoarjo dikarnakan kondisi korban masih dalam keadaan lemas. ( Sgk ).
Jumat, 19 April 2019
Izin Tidak Ada, Kavling Puspa Kebonagung Di Wilayah Porong Di Jual Murah
Sidoarjo deltaforumnews.com -Adanya penjualan kavling abal-abal yang saat ini di wilayah sidoarjo masih marak padahal pemerintah kota Sidoarjo sudah ada larangan untuk menjual kavling perumahan,sabtu(20/19).
Belum lama ini tim investigasi mendapatkan data terkait kavling tanpa izin satupun, akibatnya pihak perizinan kecolongan lantaran tidak mempunyai badan usaha sama sekali untuk menjual kavling tersebut.
Kavling yang terletak di wilayah kebonagung porong dekat dengan lembaga pemasyarakatan porong menuai protes dari pembeli,akibatnya pembeli tersebut protes dan melaporkannya ke polres Sidoarjo,"ucapnya.
Tim investigasi mengklarifikasi ke sekretaris Desa Kebonagung Porong (Buamir) selaku penjual kavling ia mengatakan, awal mulanya tanah pekarangan rencananya di jual tapi tidak laku akhirnya di petak-petak jadi beberapa kavling lalu di tawarkan ke pembeli, dan di situ baru ada pembeli.
"Kalau tau begini jadinya ya ngk mungkin saya kavling daripada bermasalah seperti ini,"Terangnya.
ia menambahkan,transaksi pembelian kavling dengan saya dan pada dasarnya kavling tersebut tanah pekarangan bukan tanah sawah, dan akhirnya saya punya rencana untuk mengkavling sampai saat ini.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN tanah kavling ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG larangan TANAH KAVLING,oleh karena itu dinas terkait akan segera memprosesnya sesuai hukum berlaku," Pungkasnya (mario).
Belum lama ini tim investigasi mendapatkan data terkait kavling tanpa izin satupun, akibatnya pihak perizinan kecolongan lantaran tidak mempunyai badan usaha sama sekali untuk menjual kavling tersebut.
Kavling yang terletak di wilayah kebonagung porong dekat dengan lembaga pemasyarakatan porong menuai protes dari pembeli,akibatnya pembeli tersebut protes dan melaporkannya ke polres Sidoarjo,"ucapnya.
Tim investigasi mengklarifikasi ke sekretaris Desa Kebonagung Porong (Buamir) selaku penjual kavling ia mengatakan, awal mulanya tanah pekarangan rencananya di jual tapi tidak laku akhirnya di petak-petak jadi beberapa kavling lalu di tawarkan ke pembeli, dan di situ baru ada pembeli.
"Kalau tau begini jadinya ya ngk mungkin saya kavling daripada bermasalah seperti ini,"Terangnya.
ia menambahkan,transaksi pembelian kavling dengan saya dan pada dasarnya kavling tersebut tanah pekarangan bukan tanah sawah, dan akhirnya saya punya rencana untuk mengkavling sampai saat ini.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN tanah kavling ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG larangan TANAH KAVLING,oleh karena itu dinas terkait akan segera memprosesnya sesuai hukum berlaku," Pungkasnya (mario).
Selasa, 16 April 2019
PT Mandiri Land Penuh Percaya Diri Mendirikan bangunan Meski Izin Belum Selesai
Sidoarjo- deltaforumnews.com
Pembangunan yang ada di wilayah Sidoarjo masih banyak yang belum ada izinnya,akibat banyak Investor yang suka meremehkan Dinas perizinan,
Tim kami investigasi LPKPN ( Lembaga Perlindungan Konsumen Pasopati Nusantara ) dan deltaforumnews menemukan satu Investor (developer ) atau penggembang yang izinnya belum selesai semua tapi sudah siap membangun rumah tersebut.
“lantaran banyak izin yang belum di selesaikan maka tim investigasi akan segera meminta ke Dinas agar penggembang PT, Mandiri land segera di tutup sehingga izinnya bisa terselesaikan lebih dulu,”ucapnya.
Tim investigasi LPKPN menemui lurah setempat Udin (45) ia mengatakan, Kami selaku lurah di kawasan ini sudah menanyakan menggenai izin tersebut ke PT, Mandiri land dan mereka bilang sudah selesai mengguruskan izinnya, jadi kami selaku lurah percaya saja dengan izin yang mereka uruskan.
“Dan saat itu kita panggil juga selaku perwakilan dari PT,Mandiri Land untuk menerangkan tentang izin-izinya yang saat itu mereka uruskan,”Terangnya.
Di saat itu pula tim investigasi di temukan pak lurah dengan seseorang yang bernama Ali, ia selaku perwakilan dari PT, Mandiri Land yang mengguruskan semua izinnya.
“ia mengatakan, semua izin memang saat ini belum selesai semua, tapi sebagian izin ada yang sudah selesai,dan yang belum selesai kita uruskan sambil jalan. Oleh sebab itu kami PT, Mandiri land meminta maaf karena ke penggurusannya belum selesai,jikalau dari pihak perizinan memberhentikan maka kami siap untuk berhentikan proyek tersebut,”Tegasnya.
“Padahal Undang-undang tentang Bangunan Gedung Tahun 2002 Nomor 134, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan perizinan yang saat ini mendirikan bangunan tanpa izin maka dinas akan secepatnya memberhentikan aktivitas di proyek tersebut,ada apa dengan PT. Mandiri Land tersebut.( mrio ).
Pembangunan yang ada di wilayah Sidoarjo masih banyak yang belum ada izinnya,akibat banyak Investor yang suka meremehkan Dinas perizinan,
Tim kami investigasi LPKPN ( Lembaga Perlindungan Konsumen Pasopati Nusantara ) dan deltaforumnews menemukan satu Investor (developer ) atau penggembang yang izinnya belum selesai semua tapi sudah siap membangun rumah tersebut.
“lantaran banyak izin yang belum di selesaikan maka tim investigasi akan segera meminta ke Dinas agar penggembang PT, Mandiri land segera di tutup sehingga izinnya bisa terselesaikan lebih dulu,”ucapnya.
Tim investigasi LPKPN menemui lurah setempat Udin (45) ia mengatakan, Kami selaku lurah di kawasan ini sudah menanyakan menggenai izin tersebut ke PT, Mandiri land dan mereka bilang sudah selesai mengguruskan izinnya, jadi kami selaku lurah percaya saja dengan izin yang mereka uruskan.
“Dan saat itu kita panggil juga selaku perwakilan dari PT,Mandiri Land untuk menerangkan tentang izin-izinya yang saat itu mereka uruskan,”Terangnya.
Di saat itu pula tim investigasi di temukan pak lurah dengan seseorang yang bernama Ali, ia selaku perwakilan dari PT, Mandiri Land yang mengguruskan semua izinnya.
“ia mengatakan, semua izin memang saat ini belum selesai semua, tapi sebagian izin ada yang sudah selesai,dan yang belum selesai kita uruskan sambil jalan. Oleh sebab itu kami PT, Mandiri land meminta maaf karena ke penggurusannya belum selesai,jikalau dari pihak perizinan memberhentikan maka kami siap untuk berhentikan proyek tersebut,”Tegasnya.
“Padahal Undang-undang tentang Bangunan Gedung Tahun 2002 Nomor 134, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan perizinan yang saat ini mendirikan bangunan tanpa izin maka dinas akan secepatnya memberhentikan aktivitas di proyek tersebut,ada apa dengan PT. Mandiri Land tersebut.( mrio ).
Langganan:
Postingan (Atom)




