Jakarta-deltaforumnews (SL)-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kementerian dan lembaga (K/L) yang melakukan penggelembungan kebutuhan dana untuk perjalanan dinas. Temuan ini terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS I) Tahun 2019. Melansir buku IHPS I-2019, Selasa (17/9/2019), BPK menemukan biaya perjalanan dinas ganda atau tidak sesuai ketentuan di 41 K/L senilai Rp 25,43 miliar. Rinciannya adalah pembayaran perjalanan dinas ganda/melebihi ketentuan pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, di antaranya belanja perjalanan dinas dibayarkan ganda kepada pegawai sebesar Rp4,91 miliar, belanja perjalanan dinas berindikasi tidak riil sebesar Rp 993,56 juta, belanja perjalanan dinas luar negeri tidak sesuai SBM sebesar Rp 184,03 juta.
Selanjutnya kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas pada KPU atas pembayaran belanja perjalanan dinas dalam negeri tidak sesuai dengan SBM sebesar Rp3,06 miliar. Pembayaran belanja perjalanan dinas luar negeri antara lain terdapat selisih harga tiket dibandingkan harga konfirmasi ke maskapai penerbangan, kesalahan perhitungan jumlah hari perjalanan, dan ketidaksesuaian dengan SBM sebesar Rp1,28 miliar.
Berikutnya kelebihan pembayaran atas biaya perjalanan dinas sebesar Rp 2,17 miliar pada Kementerian Pertahanan. Antara lain bukti tiket perjalanan tidak sesuai dengan bukti yang dikeluarkan oleh penyedia jasa, selisih harga tiket yang dipertanggungjawabkan dengan yang dikeluarkan oleh pihak penyedia jasa, Serta pembayaran biaya perjalanan tidak berdasarkan perincian pengeluaran riil. Terakhir adalah permasalahan biaya perjalanan dinas ganda dan/atau melebihi ketentuan juga terjadi pada 38 K/L lainnya sebesar Rp11,37 miliar.(Red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar