SIDOARJO(DELTAFORUMNEWS) – Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan Terdakwa Bambang Supriono, Oknum Satpol PP Kabupaten warga Buduran Sidoarjo terhadap bocah N (10) yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo memasuki agenda penuntutan,Selasa (24/9/2019).
Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo Guruh Wicaksono Prabowo dalam tuntutannya meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Terdakwa.
“Berdasarkan bukti fakta persidangan, Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap N, atas perbuatannya terdakwa dituntut dengan hukuman penjara enam bulan,”ungkap Guruh dihadapan Majelis hakim PN Sidoarjo yang diketuai Ridwantoro.
Disampaikan JPU, Terdakwa dikenakan pasal 80 ayat 1 juncto 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ada hal yang memberatkan terdakwa terdakwa terbukti melakukan pemukulan terhadap anak dibawah umur tepat dikepala bagian belakang korban hingga menyebabkan bengkak pada korban. Kedua, terdakwa tidak melakukan klarifikasi sebelumnya atas yang menimpa anaknya, sehingga langsung melakukan pemukulan terhadap korban.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa juga mengaku khilaf sudah melakukan pemukulan terhadap korban. Dan terakhir, terdakwa juga sudah menyatakan berdamai dengan keluarga korban,”ungkap Guruh Wicaksono.
Mendengar tuntutan yang telah disampaikan oleh JPU, Hakim Ridwantoro menyatakan kepada Terdakwa untuk menyampaikan pledoi (pembelaan).
“Sudah dengar ya, Tuntutan yang disampaikan JPU, Silahkan terdakwa menyampaikan pledoi untuk agenda sidang selanjutnya,”tandasnya.
Perlu diketahui, kejadian penganiayaan terjadi pada 10 Januari 2018, sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika itu terdakwa mendapat laporan dari istrinya yang didapat dari tetangganya bahwa ada seorang anak yang biasa menggoda anaknya ketika di sekolah.
Tanpa banyak berfikir, terdakwa langsung keluar rumah lalu mencari anak berinisial R yang biasa menggoda anak terdakwa ketika di sekolah. Ketika mencari anak tersebut, terdakwa bertemu dengan tiga anak di Gang Mushola, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran.
Terdakwa lantas bertanya kepada tiga anak di lokasi tersebut. Namun, ketiga anak itu sempat lari karena takut ketika ditanya oleh terdakwa dengan sambil nada tinggi sambil menyebut nama R. Ironisnya, ketika ketiga anak itu lari justru terdakwa malah naik pitam.
Tanpa banyak tanya, ketiganya yaitu N (10), R (10) dan R (10), lalu dianiaya oleh terdakwa. Dari ketiga korban tersebut, N merupakan korban yang mengalami lebam dibagian kepala akibat pukulan terdakwa. Orang tua N akhirnya geram hingga melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian, apalagi terdakwa tidak ada iktikad baik untuk meminta maaf atas persoalan itu.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar