Sabtu, 03 Agustus 2019

KPK: Pengembalian Uang Hasil Korupsi tidak Hilangkan Tindak Pidana

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang menegaskan proses serta sanksi pidana terhadap pelaku tindak korupsi yang mengembalikan uang hasil dugaan korupsinya tidak serta merta dihentikan. Pasalnya, secara ketentuan undang-undang hal tersebut tidak menghilangkan pertanggungjawaban pelaku tindak korupsi.Ia juga menuturkan dengan adanya peristiwa pidana yang telah dilakukan membuat pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) yang telah mengembalikan keuangan negara sebelum putusan pengadilan dijatuhkan proses hukumnya tetap berjalan.
Hal tersebut didasari sesuai pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Dalam aturan itu disebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
"Acuan tersebut diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi," ungkapnya
Sementara terkait mekanisme pengambalian gratifikasi dapat dipelaporan sejak awal yaitu dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak gratifikasi tersebut diterima. Sehingga jika hal tersebuf baru dilaporkan saat proses hukum dilakukan maka tetap tidak menghapus jeratan pidana.
Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan pihaknya mengapresiasi adanya pengembalian uang dari para tersangka korupsi. Namun hal itu tetap tidak akan menghilangkan jerat pidana serta proses hukum yang dijalani oleh para terduga koruptor.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar