Senin, 12 November 2018

HUMAS VS KEP SEK SMKN 2 BUDURAN MENGELAK DISEBUT DUGAAN PUNGLI Jawaban KEP SEK !

Sidoarjo - deltaforumnews.com
SMKN 2 BUDURAN Diduga Pungli Dana sumbangn wali murid, Ini Jawaban Kepsek

Menurut informasi yang didapat dari humas SMKN 2 buduran, setiap siswa  membayar  sumbangan nominal bervariasi yang paling besar Rp 2500.000.00 dan paling rendah Rp300.000.00  per siswa yang digunakan untuk  biaya (SARPRAS) sarana dan prasarana mutu peningkatan pembangunan sekolah SMKN 2 buduran selama tiga tahun 2018 ini.“Uang itu dibentuk pembayaran  cicilan selama tiga tahun  tutur humas tersebut. Sedangkan itu, Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 2 buduran ASMUNIR saat dikonfirmasi oleh (LPKPN) lembaga perlindungan konsumen pasopati nusantara di ruang kerjanya mengatakan bahwa biaya sumbangan memang benar adanya, tetapi biaya tersebut sudah hasil musyawarah dengan wali murid.Lebih lanjut ASMUNIR menjelaskan, dalam hal ini sudah tidak ada masalah sebab telah kita rapatkan dengan seluruh wali murid serta komite sekolah mengenai dana sumbangan tersebut. Dan sesuai acuan UU NO. 75 Tahun 2016 tentang terkait sumbangan tersebut. apa lagi masa jabatan saya ngak lama lagi pensiun mas’’

(LPKPN) lembaga perlindungan konsumen pasopati nusantara meluruskan terkait dana dugaan sumbangan jelasnya. Menurutnya, sumbangan itu telah dibiayai oleh dana BOS, sehingga pihak sekolah tidak dibenarkan menarik sumbangan dari para wali murid. Dan menjelaskan ( LPKPN) kepada kep.sek kepala sekolah SMKN 2 buduran adanya salah satu narasumber wali murid, SMKN 2 buduran Kami  sebagai orangtua wali murid merasa sangat keberatan,” ucap wali murid yang tidak ingin dicantumkan namanya ini.Sang sumber menambahkan bahwa ada  juga beberapa orang wali murid yang  tidak mampu namun tetap disuruh meminta (SKTM) surat keterangan tidak mampu yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah SMKN 2 buduran tersebut.

Dalam hal ini secara kelembagaan (LPKPN) lembaga perlindunga konsumen pasopati nusantara akan menindaklanjuti Kepsek SMKN 2 buduran ASMUNIR kepada atas dugaan terkait sumbangan tersebut untuk diproses secara sesuai dengan UU yang berlaku. ”Kami secara kelembagaan akan melaporkan hal ini kepada para penegak hukum dan meminta untuk Segera di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” bersambung.(RONTOK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar