Senin, 14 Oktober 2019

BUMDES “ RESTO APUNG SEWU BAROKAH “ MENUJU PENGUATAN EDONOMI DESA MANDIRI

SIDOARJO (DELTAFORUMNEWS)Jika sebagian  desa bingung memanfaatkan tanah kas desanya, maka sebaliknya dengan desa penatar sewu kecamatan tanggulangin kabupaten sidoarjo ini, beragam ide kreatif mrmbuat BUMDES ( badan usaha milik desa ) sewu barokah berhasil melahirkan banyak usaha kreatif, “ resto apung sewu barokah “ adalah besutan BUMDes ini yang kini telah menjadi salah satu tempat makan favorit warga tanggulangin dan sekitarnya.
Desa ;penatar sewu yang juga merupakan lokasi strategis membuat restoran ini memiliki ide yang cukup unik yakni membangun resto apung di atas tambak. Kedepannya resto yang berdiri di atas tanah kas desa seluas 4 hektar ini akan mendalamkan kolam pancing dan permainan air untuk anak – anak yang di kemas dengan bentuk outbond. Selain itu di sekitar resto terdapat beberapa stand toko dan anjungan yang mrnjual berbagai oleh-oleh khas desa penatar sewu yakni olahan ikan asap.

Restoran apung ini memang tak hanya menghadirkan berbagai olahan makanan yang enak saja. namun juga menyebarkan kesadaran pentingnya gaya hidup sehat dengan pengolahan makanan yang sehat pula .Deretan menu baru di tempat ini adalah salah satu pesona terbaik di rumah makan ini. yang paling mengesankan adalah pesona tempat makannya. Resto apung ini akan menghadirkan suasana alam  di seluruh bagian resto ini. pengunjung juga dapat memilih makan sambil lesehan.pungkasnya(Tok)

Senin, 30 September 2019

PEMBANGUNAN CONTROL BOX DI DESA KEDUNGTENG KECAMATAN TANGGULAGIN TANPA ADA KORDINASI SAMA PEMILIK TANAH

Sidoarjo-deltaforumnews
Warga desa kedungbnateng kecamatan tanggulangin kabupaten sidoarjo saat ini tengah resah dengan adanya kegiatan dari PT.Minarak Gas Lapindo,Inc. Hal tersebut di latar belakangi oleh kegiatan dari PT tersebut yang mendirikan sebuah bangunan Box control yang di bangun di tengah area persawahan namun melewati batas tanah milik salah satu warga desa kedungbanteng berinisial SK ( almarhum) tanpa izin dari ahli waris.
Menurut keluarga SK , sebelumnya pihak keluarga sudah berusaha dengan mendatangi balai desa dan menemui pihak pemerintah desa namun tidak adanya respon yang memuaskan. “ kami selaku pihak keluarga almarhum merasa keberatan dengan adanya hal ini, untuk itu kami juga telah melakukan berbagai upaya salah satunya dengan meminta bantuan dari pemerintah desa kedungbanteng, namun hasil yang kami dapat nihil. Oleh karena itu kami mendatangi sekretariat media Delta Forum News untuk meminta bantuan mengawali ikhtiar kami mencari keadilan. Dengan harapan agar permasalahan kami cepat menemukan jalan keluarnya. “ tutur salah satu pihak keluarga di sekretariat media delta forum news.
Selang  beberapa hari kemudian anggota media delta forum news bergegas ke kantor kepala desa kedungbanteng untuk menindak lanjuti  masalah  dari PT.Minarak Gas Lapindo,Inc dengan prihal keluarga almarhum SK tersebut. saat itu tim di temui oleh bapak sekdes kedungbanteng yang kemudian memberikan arahan untuk menemui secara langsung rekanan dari MBGI yaitu PT.ADP (ARFIGO DJAVA PERKASA) ( inisial ) selaku kontraktor yang melaksanakan kegiatan pembangunan box control tersebut. namun sampai berita ini di terbitkan tidak ada itikat baik dari PT.Minarak Gas Lapindo,Inc dan PT.ADP (ARFIGO DJAVA PERKASA) kepada pihak keluarga. ( RE/TT)

Selasa, 24 September 2019

Fave Hotel Kembangkan Bisnisnya Di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO (DELTAFORUMNEWS)-Kabupaten Sidoarjo dikenal sebagai kawasan industri, sehingga banyak pendatang yang memerlukan tempat kenyamanan untuk menginap sekaligus untuk dapat mengenal Kota Sidoarjo. Untuk itu, Archipelago International Hotel Group, berani mengembangkan bisnisnya di bidang perhotelan di wilayah Sidoarjo.

Salah satu yang termasuk di Archipelago International Group yaitu Fave Hotel resmi beroperasi setelah pemilik hotel Iwan Sebastian didampingi Presdir Fave Hotel John M. Flood, MBA melakukan pengguntingan pita, Rabu (27/2/2019). Acara peresmian ini dihadiri oleh Bupati Sidoarjo, Sekda, Kadisporapar, Kapolsek, Danramil dan para pengusaha /perwakilan hotel.

Dalam konferensi pers yang digelar pihak management Fave Hotel di ruang Flamboyant, John M. Flood selaku Presdir menyampaikan, seiring dengan kebutuhan untuk tempat menginap di wilayah Sidoarjo, Archipelago International Group membangun Fave Hotel yang ke 51 dengan menghadirkan nuansa yang menyenangkan dan ramah.

“Di Fave Hotel juga ditampilkan lebih modern sehingga akan menarik perhatian pengunjung, apalagi Sidoarjo juga dikenal sebagai kawasan industri yang tentunya akan membutuhkan tempat penginapan yang nyaman, dan itu semua ada di Fave Hotel,” ujarnya.

Sementara itu, Iwan Setiawan selaku Hotel Manager mengatakan bahwa di Fave Hotel juga memberikan fasilitas kamar dengan berbagai pilihan dan juga tersedia sambungan internet nirkabel berkecepatan tinggi yang bisa dinikmati oleh tamu hotel. Berbagai macam kalangan mulai dari youtuber, blogger, komunitas mobil juga memakai Fave Hotel sebagai tempat tongkrongan.

“Dan kami akan tetap menyuguhkan penyajian yang terbaik demi persaingan bisnis hotel yang makin lama semakin berkembang,” pungkasnya.(roni)

Oknum Satpol PP Sidoarjo Penganiaya Anak Tetangga Dituntut JPU 6 Bulan Penjara

SIDOARJO(DELTAFORUMNEWS) – Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan Terdakwa Bambang Supriono, Oknum Satpol PP Kabupaten warga Buduran Sidoarjo terhadap bocah N (10)  yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo memasuki agenda penuntutan,Selasa (24/9/2019).

Jaksa Penuntut Umum  Kejari Sidoarjo Guruh Wicaksono Prabowo dalam tuntutannya meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Terdakwa.

“Berdasarkan bukti fakta persidangan, Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap N, atas perbuatannya terdakwa dituntut dengan hukuman penjara enam bulan,”ungkap Guruh dihadapan Majelis hakim PN Sidoarjo yang diketuai Ridwantoro.

Disampaikan JPU, Terdakwa dikenakan pasal 80 ayat 1 juncto 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ada hal yang memberatkan terdakwa terdakwa terbukti melakukan pemukulan terhadap anak dibawah umur tepat dikepala bagian belakang korban hingga menyebabkan bengkak pada korban. Kedua, terdakwa tidak melakukan klarifikasi sebelumnya atas yang menimpa anaknya, sehingga langsung melakukan pemukulan terhadap korban.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa juga mengaku khilaf sudah melakukan pemukulan terhadap korban. Dan terakhir, terdakwa juga sudah menyatakan berdamai dengan keluarga korban,”ungkap Guruh Wicaksono.

Mendengar tuntutan yang telah disampaikan oleh JPU, Hakim Ridwantoro menyatakan kepada Terdakwa untuk menyampaikan pledoi (pembelaan).

“Sudah dengar ya, Tuntutan yang disampaikan JPU, Silahkan terdakwa menyampaikan pledoi untuk agenda sidang selanjutnya,”tandasnya.

Perlu diketahui, kejadian penganiayaan terjadi pada 10 Januari 2018, sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika itu terdakwa mendapat laporan dari istrinya yang didapat dari tetangganya bahwa ada seorang anak yang biasa menggoda anaknya ketika di sekolah.

Tanpa banyak berfikir, terdakwa langsung keluar rumah lalu mencari anak berinisial R yang biasa menggoda anak terdakwa ketika di sekolah. Ketika mencari anak tersebut, terdakwa bertemu dengan tiga anak di Gang Mushola, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran.

Terdakwa lantas bertanya kepada tiga anak di lokasi tersebut. Namun, ketiga anak itu sempat lari karena takut ketika ditanya oleh terdakwa dengan sambil nada tinggi sambil menyebut nama R. Ironisnya, ketika ketiga anak itu lari justru terdakwa malah naik pitam.

Tanpa banyak tanya, ketiganya yaitu N (10), R (10) dan R (10), lalu dianiaya oleh terdakwa. Dari ketiga korban tersebut, N merupakan korban yang mengalami lebam dibagian kepala akibat pukulan terdakwa. Orang tua N akhirnya geram hingga melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian, apalagi terdakwa tidak ada iktikad baik untuk meminta maaf atas persoalan itu.(red)