Jumat, 31 Mei 2019

Gudang Bibit Lobster di Sidoarjo Digerebek Polisi

Sidoarjo (DELTA FORUM NEWS) – Dir Reskrimsus Polda Jatim bersama BKSDA Jawa Timur menggerebek tempat penampungan bibit lobster di sebuah gudang Desa Randegan Kecamatan Tanggulangin, Jumat (311/5/2019).

Penggerebekan dipimpin langsung oleh AKBP Rofiq Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim. Ada 7 orang tersangka yang diduga ikut terlibat dalam pengemasan dan pengiriman 40 juta ekor lobster jenis pasir dan mutiara secara ilegal, yang sedianya akan dikirim ke Vietnam.

Di lokasi penggerebekan, petugas menemukan ada ratusan kotak baby lobster di gudang tersebut. Setiap kotak berisi sekitar 150 ekor, dan nilai semua bibit lobster nilai jualnya mencapai Rp Rp 5,4 miliar.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera mengatakan, usaha yang dilakukan oleh para tersangka ini dilarang negara. Lobster yang akan dieksport masih baby lobster akan dikirim ke Vietnam, Singapura dan Thailand.

“Bibit lobster ini sedianya akan dikirim ke Vietnam, Singapura dan Thailand. Modus yang dilakukan dalam import lobster ini, petugas dikelabui dengan bibit nener yang ditaruh di bagian atas,” katanya.



Sementara itu Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim AKBP Rofiq menegaskan, kasus semacam ini sudah sering terjadi di Jawa Timur. Modus yang digunakan para tersangka masih sama dengan kasus yang pernah terjadi sebelumnya.

Selanjutnya kasus akan ditangani Polda Jatim untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan. Para tersangka yang diamankan mempunyai peran masing-masing.

Ada yang bagian menangani pendistribusian dari luar kota ke gudang Tanggulangin, ada yang bagian mengurusi import, bagian mengamankan jalannya pengiriman dan tugas lainnya. “Kesemua tersangka kami tahan untuk penyelidikan dan pengembangan kasus,” tegasnya.

Dalam kasus ini, para tersangka akan dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 86 ayat (1), dan atau Pasal 92, dan atau Pasal 100 UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan Jo Pasal 55 junto pasal 56 KUHP.

“Para tersangka terancam maksimal ancaman kurungan 10 tahun penjara atau denda uang senilai Rp 2 miliar,” papar Rofiq.(tok)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar