Sidoarjo-deltaforumnews.com Dianggap Salah Objek, Eksekusi Bangunan Sempat memanas
KREMBUNG _Eksekusi sebidang tanah dan bangunan rumah seluas 415 M2, , atas nama Glewo Supratnyomo yang terletak di Desa Lemujut oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo ,Kamis (21februari 2019) diwarnai ketegangan.
Pasalnya pembacaan surat penetapan eksekusi, dengan nomor perkara 24 /Eks.RL/20/2015/PN.Sda oleh juru sita dianggap Glewo Supratnyomo dan kuasa hukumnya R.Sudarminto ada kejanggalan.
Perdebatan kedua belah pihak, antara Glewo Supratnyomo dan Kuasa Hukumnya, R. Sudarminto dengan tim juru sita PN Sidoarjo cukup sengit.
Namun setelah petugas melakukan pendekatan secara persuasive, tidak lama pihak keluarga mau mengosongkan isi rumah.
Glewo Supratnyomo pemilik lahan melalui kuasa hukumnya, R.Sudarminto menjelaskan, pihak surat penetapan tidak sesuai dengan alamat, nama yang di tujuh pada kliennya. Karenanya, dia berencana akan APK atau ajukan banding.
Terpisah, juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo Sambodo Rahardjo SH membeberkan untuk perkara ini diajukan atas dasar risalah lelang.
Kebetulan pemenang lelangnya, adalah Gunawan dan termohonnya Glewo Supratnyomo.
Obyek yang dilaksanakannya, sebidang tanah atasnama Glewo Supratnyomo terletak di Desa Lemujut, Kecamatan Krembung.
“Sesuai surat tugas yang diberikan, sesuai surat penetapan ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo ini akan dilakukan pengosongan, terangnya. (RNY)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar